Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DOS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
online.
Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik dari
kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
- Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime,
bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku
dan hukum yang berlaku.
- Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime,
tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
- Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime,
tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih
anak-anak dan remaja.
- Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime,
adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan
seluruh bentuk dunia cyber.
- Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial.
Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan
kerahasiaan informasi.
Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Kejahatannya
Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Motifnya
1. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
4. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau
menghancurkan suatu negara.
5. Cybercrime
yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain
Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Aktifitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun
non-materil.
1. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroudalias penipuan di
dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokirIP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs
tersebut. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati
dunia internet di Indonesia, paracarder kini beroperasi semakin
jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruangchatting di
mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah
hasilcarding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual
seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta
pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain.Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda,
ada yang budiman ada yang pencoleng. Hackerbudiman memberi tahu
kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
3. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black
hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya
mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk
menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi
Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di
dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang
sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di
bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya
diselidiki sejak 2006.
4.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini
dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar
mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya(password) pada
suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai
dan password yang vital.
6.
Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau
junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere,
atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah,
minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing,
tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga 1 miliar Rupiah karena spaming seperti ini.
7.
Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari
suatusoftware. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu softwareatau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software)
memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski
demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan
malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk
mengerjai korban-korbannya.
Faktor yang memperngaruhi terjadinya
Cybercrime
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Adapun yang
menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1. Akses internet yang tidak
terbatas.
2. Kelalaian pengguna
komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan
alasan keamanan yang kecil dan tidakdiperlukanperalatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah.
4. untuk dilakukan tetapi
akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong parapelaku kejahatanuntuk terus
melakukan halm ini.
5. Para pelaku merupakan
orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin
tahu yang besar dan fanatik
akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara
kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
6. Sistem keamanan
jaringan yang lemah.
7. Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku
kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar