Sepasang suami istri di Kota Jambi
berinisial NP dan istrinya MC harus mendekam di dalam bui. Pasangan itu
ditangkap karena diduga telah menghina seseorang di media sosial karena tidak puas
dengan layanan salon.
Menurut polisi, pasutri asal
Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Jambi itu dilaporkan oleh temannya sendiri
karena memberikan komentar buruk pada akun media sosial milik pelapor
berinisial YS. Pasangan itu diamankan aparat Polsekta Pasar, Kota Jambi, usai
memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus penganiayaan.
"Pelapor memiliki usaha salon
dan terlapor mengomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon
tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor," ujar Kanit Reskrim
Polsek Pasar Iptu Dimas Arki, Jumat 26 Februari 2016.
Dimas menjelaskan kasus penghinaan itu terjadi pada 2015 lalu.
Namun, kepolisian baru mengamankan kedua terlapor pada Kamis, 25 Februari 2016,
setelah mengumpulkan sejumlah bukti.
"Bukti kita sudah lengkap.
Handphone tersangka sudah kita sita dan kita koordinasi dengan Dinas Kominfo
Jakarta. Selain itu, ada beberapa saksi ahli juga sudah kita datangi,"
tutur Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi
menemukan lima komentar yang dituding menjelek-jelekkan usaha salon yang
dipromosikan korban di akun Facebook miliknya. Sayang saat dikonfirmasi, baik
NP maupun istrinya MC enggan berkomentar.
Akibat ulahnya sembarangan
berkomentar di media sosial, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (3)
UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
(ITE). Keduanya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.
2.
Sebar
Teror Bom di Medsos, Pelajar SMA Dijerat UU ITE
Seorang pelajar SMA di Banjarmasin
diduga menyebarkan teror bom melalui media sosial
(medsos) yang dimilikinya. Atas ulahnya itu, polisi menjerat FS (15) dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd menyatakan, FS merupakan
warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara, yang ditangkap pada Jumat, 19 Februari
2016, sekitar pukul 13.30 Wita, usai salat Jumat. Ia tidak ditahan dan hanya
dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.
Wildan menerangkan, syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas 7 tahun.
Wildan menerangkan, syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas 7 tahun.
"Pelaku tidak kami tahan namun
proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU
ITE
pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6
tahun," kata Wildan, seperti dikutip dari Antara, Senin
(22/2/2016).
FS sempat menginap di kantor polisi dan dipulangkan pada Sabtu pagi, 20 Februari 2016, sekitar pukul 11.00 Wita. Meski begitu, pelajar kelas 1 SMA itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Polisi juga terus mengawasi dan memantau FS.
FS sempat menginap di kantor polisi dan dipulangkan pada Sabtu pagi, 20 Februari 2016, sekitar pukul 11.00 Wita. Meski begitu, pelajar kelas 1 SMA itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Polisi juga terus mengawasi dan memantau FS.
"Wajib lapor itu salah satu
bentuk pengawasan kami dan selain itu, proses hukum terhadap FS terus
dilanjutkan," kata Wildan.
3.
Publikasikan
Penerimaan CPNS Palsu, 17 Website Dipolisikan
Sebanyak 17 website
dilaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) ke Bareskrim Polri lantaran memuat penerimaan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) palsu. Padahal, Kemenpan RB belum membuka secara resmi penerimaan CPNS yang
baru untuk tahun ini.
Kepala Biro
Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Herman Setyawan mengatakan,
penayangan pembukaan lowongan CPNS itu merugikan pihaknya. Terutama
diindikasikan melanggar Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Karena
merugikan kami dan potensial merugikan masyarakat karena terindikasi diduga
melanggar undang-undang tentang ITE serta KUHP," kata Herman di Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Berdasarkan
laporan polisi nomor LP/I39/II/2016/Bareskrim, Kemenpan RB melaporkan 17
website tersebut. Selain mempublikasikan berita bohong, di dalam 17 website
tersebut juga dimintai pendaftaran untuk masuk CPNS sebesar Rp 50 juta sampai
Rp 150 juta.
"Di Jabar
terakhir korbannya 1.003 dan sudah ditangani Polda Jabar. Kami fokus laporkan
17 website yang unggah informasi bohong dan
menyesatkan. Kolerasi dengan penipuan nantinya tugas penegak hukum," ucap
Herman.
Adapun website
yang menyebarluaskan berita palsu tentang perekrutan CPNS antara lain adalah cpns2016.com,
cpns.info, lowongankerja15.com, infocpns2016.com, pendaftarancpns.com
dan beberapa website lainnya.
"Kalau pun
sudah buka pendaftaran, website resminya di menpan.go.id dan bkn.go.id,
sampai saat ini belum buka. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah buka,"
beber Herman.
Terkait penipuan
itu, 17 website tersebut dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti
dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 22 UU
tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
4.
Kritik
Rektor, Mahasiswa Ini Kena Droup Out dan Terancam UU ITE
Seorang
mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diganjar drop out karena
dirinya antara lain dianggap telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai
perbuatan kejahatan berbasis teknologi. Mahasiswa tersebut diketahui bernama
Ronny Setiawan, yang merupakan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ.
Surat keputusan
rektor UNJ dengan nomor 01/SP/2016 memutuskan bahwa Ronny diberhentikan sebagai
mahasiswa UNJ. Adapun salah satu pertimbangan yang ada di surat tersebut
menyebutkan bahwa Ronny dianggap telah melakukan perbuatan kejahatan berbasis
teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu
ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ, sehingga dapat
diberikan sanksi kode etik mahasiswa.
Selain itu,
Ronny juga dianggap telah menyampaikan surat kepada rektor UNJ yang bernada ancaman.
Kemudian, dalam
surat itu tercantum bahwa keputusan tersebut diambil salah satunya mengingat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elekronik (UU ITE).
Kontan, di situs
jejaring sosial Facebook dan Twitter kabar mengenai Ronny menyebar secara
viral. Di Twitter, Ronny bahkan menuai banyak dukungan. Terpantau, pada pukul
22.59 WIB, Selasa (5/1/2016), tagar #SaveRonny menjadi puncak trending
topic Indonesia hingga berita ini diturunkan.
Tak hanya itu,
dukungan terhadap Ronny juga membanjir di Change.org. Di platform petisi online
tersebut, petisi dengan judul "Cabut
SK DO Rektor UNJ, Selamatkan Ronny Setiawan!"
yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu dalam waktu singkat mengantongi
banyak dukungan.
Pada pukul 22.51 WIB, atau sekitar 37 menit setelah petisi itu dimuat, lebih dari 500 orang telah menandatanganinya. Kemudian, pada pukul 23.20 WIB pendukung petisi itu sudah mencapai 2.856 orang.
Pada pukul 22.51 WIB, atau sekitar 37 menit setelah petisi itu dimuat, lebih dari 500 orang telah menandatanganinya. Kemudian, pada pukul 23.20 WIB pendukung petisi itu sudah mencapai 2.856 orang.
Berselang 12
menit kemudian, atau tepatnya pada pukul 23.32 WIB, petisi itu mengantongi
dukungan dari 3.212 orang. Dan pada pukul 23.53, petisi tersebut ditandatangani
oleh 5.710 orang.
(Why/Isk)
(Why/Isk)
5.
Diduga
sebar pornografi, Pemilik Akun @ypaonganan Seorang Dosen
Pemilik
akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan ditangkap jajaran Sub
Direktorat Cyber Crime Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dia
diduga menyebarkan foto dan tulisan yang mengandung unsur pornografi di akun
twitter-nya.
Yulius
ternyata merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor. Hal
itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal
Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015).
"Sesuai
data, yang bersangkutan adalah dosen," kata Agus.
Selain
dosen, terang Agus, Yulius juga diketahui bekerja sebagai Pemimpin Redaksi
sebuah majalah bulanan yang khusus membahas soal kemaritiman. Dia juga bergelar
doktor di bidang kemaritiman.
"Yang
bersangkutan juga mengaku sebagai Pimred di salah satu majalah," terang
Agus.
Yulius
ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta selatan, Kamis
(17/12/2015) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Penyidik
menjerat Yulius diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun
2008 tentang Pornografi. Dari informasi yang beredar, Yulius diduga
mem-posting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di
akun twitter-nya. Di dalam foto tersebut, Yulius juga menuliskan tagar yang
diduga mengandung unsur pornografi.
6. Penipuan Loker pada Media Elektronik
Pada awal bulan Desember 2012
tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH
Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban
kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna
terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut
diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan
mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO
INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang
harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama
peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain
itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444
via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan
dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL
untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta
di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR
& TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap
dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang
sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya
pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663
a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang
korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman
tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket
harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi
mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya
dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23
Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda
Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23
Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang
digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact
Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444
digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk
mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO
INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel
menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A
Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang
Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku
dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Sumber:
http://www.liputan6.com/tag/uu-ite?page=1
https://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia








Tidak ada komentar:
Posting Komentar