Cyberlaw



Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang-perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (dunia maya). Cuberlaw sendiri merupakan istilah yang berasala dari cyberspase law.
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, mengartikan kejahatan komputer sebagai  “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer ilegal”.
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi ”cyberlaw” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan lain-lain. Dari di sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya kasus cyber crime.
Perkembangan cyberlaw di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum mertanya penggunaan internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah menggunakan untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundemental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang men-cover persoalan yang ada di dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.      Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek yang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
3.      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanusme jasa yang mereka lakukan.
4.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari sertiap penggunaan dari internet.
5.      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan di dalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntasi.
6.      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisinis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yuang mempergunakan jaringan interet terus meningkat sejak paruh tahun 1990-an.

 Tujuan Cyberlaw


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw - The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw:

1.         Hak Cipta (Copyright)
2.         Hak Merk (Trademark)
3.          Pencemaran nama baik (Defamation)
4.         Fitnah, pencemaran nama baik (Hate Speech)
5.         Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access, dll)
6.         Regulation Internet Resource
7.         Privacy
8.         Duty Care
9.         Criminal Liability
10.       Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.       Electronic Contract
12.         Pornography
13      Robbery
14.       Consumer Protection
15.       E-Commerce, e- Government

Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyberlaw bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan ini pun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo Convention) November 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila.  
 

Asas-Asas Cyberlaw

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain;
2.  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan;
3.  Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku;
4.  Passive nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban;
5.  Protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai Universal Interest Jurisdiction. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking dan virus, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar