Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang-perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (dunia maya).
Cuberlaw sendiri merupakan istilah yang berasala dari cyberspase law.
Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer,
mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer ilegal”.
Cyberlaw adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah lain yang
juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi
”cyberlaw” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk
tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
lain-lain. Dari di sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya kasus cyber crime.
Perkembangan
cyberlaw di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum mertanya penggunaan internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang telah menggunakan untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundemental
di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus,
di mana terdapat komponen utama yang men-cover persoalan yang ada di
dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.
Yuridiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.
Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek yang paten, merek dagang
rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
3.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanusme jasa yang mereka lakukan.
4.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
sertiap penggunaan dari internet.
5.
Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan di dalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntasi.
6.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisinis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi
sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet
di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan
internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki
jumlah pelanggan atau pihak yuang mempergunakan jaringan interet terus
meningkat sejak paruh tahun 1990-an.
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw - The Law Of Internet menyebutkan ruang
lingkup cyberlaw:
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama
baik (Defamation)
4. Fitnah,
pencemaran nama baik (Hate Speech)
5. Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access, dll)
6. Regulation
Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal
Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc)
11. Electronic
Contract
12.
Pornography
13. Robbery
14. Consumer
Protection
15. E-Commerce, e-
Government
Ruang lingkup
yang cukup luas ini membuat cyberlaw bersifat kompleks, khususnya dengan
berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi
kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan
kemajuan ini pun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya
kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang
dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah
masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United
Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo
Convention) November 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember
1997 di Manila.
Asas-Asas Cyberlaw
Dalam kaitannya
dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu:
1. Subjective territoriality, yang
menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
negara lain;
2. Objective territoriality, yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang
bersangkutan;
3. Nationality, yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku;
4. Passive
nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan
korban;
5. Protective
principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah.
Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai Universal Interest
Jurisdiction. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer, cracking,
carding, hacking dan virus, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan
asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan
perkembangan dalam hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar